Pendahuluan
Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menjadi sarana untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, pernikahan juga menjadi jalan yang halal untuk menjaga kehormatan diri dan keturunan.
Allah Ta’ala berfirman:
Wa ankiḥul-ayāmā minkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā`ikum.
Artinya:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Nur: 32)
Agar pernikahan sah menurut agama dan negara, calon pengantin perlu memahami syarat-syarat nikah yang berlaku.
Syarat Nikah Menurut Islam
Dalam Islam, suatu pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.
1. Adanya Calon Suami
Calon suami harus memenuhi syarat:
- Beragama Islam.
- Jelas identitasnya.
- Tidak memiliki halangan untuk menikah.
- Menikah atas kehendak sendiri.
2. Adanya Calon Istri
Calon istri harus:
- Beragama Islam.
- Jelas identitasnya.
- Tidak berada dalam masa iddah.
- Tidak termasuk wanita yang haram dinikahi.
3. Adanya Wali Nikah
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Urutan wali nikah antara lain:
- Ayah kandung.
- Kakek dari pihak ayah.
- Saudara laki-laki kandung.
- Saudara laki-laki seayah.
- Paman dari pihak ayah.
- Dan seterusnya sesuai urutan fiqih.
Apabila tidak ada wali nasab atau terdapat halangan syar’i, maka dapat menggunakan wali hakim.
4. Dua Orang Saksi
Saksi harus:
- Laki-laki.
- Muslim.
- Baligh.
- Berakal.
- Adil.
5. Ijab dan Kabul
Ijab adalah pernyataan menikahkan dari wali.
Kabul adalah penerimaan dari calon suami.
Contoh:
Wali Ayah Kandung:
“Saya nikahkan dan kawinkan putri kandung saya (Fulanah) kepada engkau dengan maskawin …..? dibayar tunai.”
Suami:
“Saya terima nikah dan kawinnya (Fulanah) putri kandung bapak dengan maskawin tersebut dibayar tunai.”
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Nikah di KUA
Selain syarat secara syariat agama, terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Dokumen Calon Pengantin
Umumnya meliputi:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Pas foto sesuai ketentuan KUA.
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
- Surat persetujuan kedua calon pengantin.
Persyaratan dapat berbeda sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Syarat Usia Menikah
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia:
- Laki-laki minimal 19 tahun.
- Perempuan minimal 19 tahun.
Apabila usia belum memenuhi ketentuan tersebut, diperlukan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Syarat bagi Janda atau Duda
Bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda perlu melampirkan:
Janda Cerai Hidup
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama.
Janda Cerai Mati
- Akta Kematian suami.
Duda Cerai Hidup
- Akta Cerai.
Duda Cerai Mati
- Akta Kematian istri.
Kapan Sebaiknya Mendaftar Nikah?
Pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan akad nikah.
Idealnya:
- Minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.
- Lebih baik 1 sampai 3 bulan sebelumnya agar seluruh dokumen dapat dipersiapkan dengan baik.
Hikmah Memenuhi Syarat Nikah
Memenuhi syarat nikah memberikan banyak manfaat, di antaranya:
- Menjamin keabsahan pernikahan menurut agama.
- Memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
- Mempermudah pengurusan dokumen keluarga.
- Menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
- Mewujudkan keluarga yang tertib administrasi dan harmonis.
Penutup
Pernikahan bukan hanya acara seremonial, tetapi merupakan akad yang sangat agung dalam Islam. Oleh karena itu, setiap calon pengantin hendaknya memahami dan memenuhi seluruh syarat nikah, baik syarat agama maupun administrasi negara.
Dengan persiapan yang matang, insya Allah pernikahan akan berjalan lancar dan menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Semoga Allah Ta’ala memberkahi setiap rumah tangga kaum muslimin dan menjadikannya keluarga yang penuh keberkahan. Aamiin.
